Wajib Tahu! Ini Terobosan Anyar Korlantas Polri, Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Perpanjangan STNK 5 Tahunan
ilustrasi: Perpanjangan STNK 5 Tahunan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idKeberadaan Samsat Digital mempercepat proses perpanjangan STNK selama lima tahun.

Kini masyarakat yang ingin memperpanjang STNK lima tahun hanya menghabiskan waktu 15 menit

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain itu, pemilik kendaraan dapat memperbarui STNK lima tahunnya dengan mekanisme drive thru sehingga tidak perlu antri.

Hal ini dilaporkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

“Mulai dari perpanjangan STNK 5 tahunan, cek fisik, kemudian verifikasi sampai kepada penyerahan STNK, TNKB itu hanya memakan waktu 15 menit. Cukup di mobil, dicek fisik kendaraannya kemudian dipastikan legalitasnya,” jelasnya, seperti dikutip dari Instagram Korlantas NTMC Polri, Selasa (27/2/2024).

Adapun Korlantas Polri telah merilis Samsat Digital di Indonesia baru-baru ini.

Dengan Samsat Digital, proses perpanjangan, khususnya STNK 5 tahunan menjadi lebih ringkas.

Selain itu, mekanisme pembayarannya kini juga lebih mudah.

Samsat Digital yang berlokasi di Terminal  Leuwipanjang bahkan telah mengusung pembayaran cashless.

Dengan begitu, pemilik kendaraan yang tidak memiliki uang tunai tak perlu repot-repot mengambil di ATM terlebih dahulu.

Aan mengatakan semua transaksi, baik perpanjangan STNK lima tahunan maupun tahunan, semuanya cashless sehingga tak ada lagi transaksi dengan uang tunai.

Melansir dari laman Bapenda Jabar, layanan digital ini juga memberikan fasilitas yaitu para wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan lewat aplikasi email dan whatsapp langsung ke wajib pajaknya.

Selain itu, seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran nontunai atau cashless, baik QRIS, virtual account dan atau mesin EDC atau kartu debit.

Bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, berikut persyaratannya:

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • E-KTP asli
  • Kendaraan hadir
  • Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung
  • Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account

Perlu dicatat, ini berlaku khusus kendaraan yang terdaftar di Samsat Pajajaran.

Adapun jadwal perpanjangan STNK lima tahunan buka setiap Senin-Kamis pukul 09.00-13.00 WIB dan Jumat pukul 09.00-11.30 WIB.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *