Pertama, Pelanggaran etik berat MK yang memaksakan Gibran menjadi cawapres, padahal menurut Undang-undang Kehakiman jika dalam keputusannya ada conflict of interest maka keputusan itu batal demi hukum
Kedua, Pelanggaran Ketua KPU yang telah menerima Gibran sebagai cawapres padahal telah melanggar UUD Pemilu yang masih berlaku di KPU
Bahkan disinyalir ternyata ijazah Gibran juga palsu.
Ketiga, Tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Jokowi yang mengintervensi pelaksanaan Pemilu baik sebelum, selama, maupun sesudah pencoblosan
Jika pelanggaran Jokowi ini bisa dibuktikan, maka bukan saja Jokowi bisa dimakzulkan, tapi paslon 02 bisa didiskualifikasi atau Pemilu dibatalkan
Kempat, Tindakan bagi-bagi bansos tanpa melalui Kemensos yang dibagikan tidak tepat waktu dan tepat sasaran melibatkan para menteri dapat dipidana karena telah melakukan pelanggaran konstitusi
Kelima, Ketua KPU dan Bawaslu yang bersekongkol melakukan kebohongan publik dengan sengaja dapat dipidana sampai 10 tahun, dan seluruh Anggota KPU dan Bawaslu bisa diberhentikan
Setelah Hak Angket bisa membongkar kecurangan Pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif lalu seluruh bukti-bukti itu dibawa ke MK, sehingga MK tidak akan bisa lagi mengelak dan bisa membatalkan kemenangan paslon 02.
Tidak ada kejahatan yang abadi, tidak ada kebusukan yang tercium.
Manusia berbuat makar, Allah berbuat makar, dan pasti makar Allah yang akan menang.
Bandung, 18 Sya’ban 1445