Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Mulai Februari 2024, Jadi Nasibnya Bagaimana?

Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota
Daerah Khusus Jakarta
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idMasa berlaku DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah berakhir pada 15 Februari 2024. Banyak juga perbincangan di media sosial tentang keadaan ibu kota ini yang sudah selesai.

Lalu bagaimana nasib Jakarta selanjutnya?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Badan Legislatif DPR (Baleg) Supratman Andi Agtas. Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara akan habis masa berlakunya pada 15 Februari. Demikian makna Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diterbitkan pada 15 Februari 2022.

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun (setelah UU IKN diundangkan). Nah, (UU DKI) itu kan berakhir 15 Februari,” ujar Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dengan ini apakah status Jakarta akan berubah menjadi DKJ atau Daerah Khusus Jakarta?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga mengumumkan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara – mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ),” kata Sri Mulyani, Jumat (15/9/2023).

Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

Status Jakarta sebagai ibukota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN:

‘Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku’

Terkait hal ini Supratman memastikan bahwa Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) imbas hilangnya status daerah khusus ibu kota bagi Jakarta. P

Ia memastikan, walaupun bukan ibu kota, Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

“Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,” bebernya.

Supratman juga menjadwalkan Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU DKJ itu pada Kamis (6/3/2024).

“Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status,” ucap Andi.

RUU DKJ akan berkaitan dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur. Rencananya, Jakarta tak akan menyandang status Ibu kota mulai 2024.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *