RESMI! THR PNS 2024 Cair Lebih Banyak, Segini Bonus yang Diterima, Lengkap Tunjangan yang Mengekor

THR PNS 2024
THR PNS 2024
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2024 akan dibayarkan sepenuhnya, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 50 persen untuk tunjangan tertentu.

Dengan pencairan THR PNS 100 persen, ditambah adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, bisa dipastikan bahwa bonus tahun ini cair lebih besar.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa THR PNS 2024 akan dicairkan pada H-10 sebelum Lebaran, yaitu antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.

Besaran THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Pada tahun sebelumnya, THR hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja.

Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Selain gapok (gaji pokok), THR PNS juga mencakup tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Jika keduanya merupakan PNS, persentase yang dihitung adalah yang memiliki gaji tertinggi. Selain itu, THR akan ditambah dengan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok.

PNS juga berhak atas tunjangan makan, yang besarnya tergantung pada golongan masing-masing.

Golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000 dan golongan IV sebesar Rp 41.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.

Dengan keputusan pemerintah untuk membayarkan THR PNS 2024 sepenuhnya, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para PNS.

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

 

Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

 

Golongan III

Golongan III a:Rp 2.785.700- Rp 4.575.200

Golongan III b Rp 2.903.600- Rp 4.768.800

Golongan III c:Rp 3.026.400- Rp 4.970.500

Golongan III d:Rp 3.154.400- Rp 5.180.700

 

Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Besaran gaji pokok ini menjadi salah satu komponen dalam perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh PNS.***

Sumber: ayobandung

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *