Menag Imbau Masjid Gunakan Pengeras Suara Dalam Saat Ramadan, PBNU: Untuk Kemaslahatan Lingkungan

Gunakan Pengeras Suara Dalam Saat Ramadan
Gus Yahya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idMenag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan instruksi pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1445 H.

Dalam edaran tersebut, Yaqut juga mengimbau agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Salah satu aturan tersebut mengharuskan masjid menggunakan pengeras suara yang menghadap ke dalam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan aturan ini dikeluarkan di bulan Ramadan untuk kemaslahatan masyarakat.

“Jadi, ini terkait dengan pertimbangan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Dirinya mengajak masyarakat melihat aturan ini secara rasional.

Menurut Gus Yahya, aturan ini dibuat Pemerintah dengan tujuan yang jelas demi kemaslahatan bersama.

“Sikap kami mari kita hadapi ini pertama tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan. Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan aturan terkait dengan itu. Dan tujuan tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan disitu,” kata Gus Yahya.

Gus Yahya meminta pihak yang kontra terhadap aturan ini melakukan diskusi secara rasional.

Protes terhadap aturan ini, kata Gus Yahya, tidak boleh didasarkan kepada sentimen politik.

“Kalau ada keberatan, ya silahkan di berdiskusikan dengan rasional. Jangan karena asal tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya, lalu tiba-tiba ngurus soal ini dengan tujuan untuk sekedar bikin perkara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.

Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *