Kronologis Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024 oleh Presiden Joko Widodo – Bagian 1

Pelanggaran TSM Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo dan prabowo subianto
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Tetapi, sekali lagi, pencalonan Gibran tidak dibatalkan, meskipun melanggar hukum. Diduga kuat, semua itu karena adanya cawe-cawe intervensi Joko Widodo.

19 November 2023, Gibran menghadiri silaturahmi Desa Bersatu di GBK, yang juga dihadiri oleh para politisi pendukung Prabowo-Gibran. Suasana pertemuan bagaikan kampanye, meskipun waktu kampanye belum mulai. Kepala Desa menyatakan memberi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Cawe-cawe selanjutnya, Joko Widodo memanggil Kepala Desa ke Istana pada 29 Desember 2023. Ini adalah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Joko Widodo juga pernah memanggil Kepala Desa ke Istana pada 7 November 2023.

Kurang dari dua bulan Joko Widodo menemui Kepala Desa sampai dua kali. Ada apa? Apakah Kepala Desa begitu penting, yang akan dijadikan ujung tombak pelanggaran Pemilu TSM se Indonesia?

24 Januari 2024, Presiden Joko Widodo memberi pernyataan di pangkalan TNI AU Halim, bahwa Presiden, dan juga ASN, boleh kampanye dan memihak kepada pasangan calon tertentu.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240124091932-617-1053609/jokowi-presiden-boleh-kampanye-dan-memihak-di-pilpres/amp

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa muara cawe-cawe Presiden adalah untuk berpihak kepada pasangan calon Prabowo-Gibran, yang diikuti dengan kebijakan keberpihakan yang menguntungkannya, seperti bantuan sosial beras atau bantuan langung tunai.

Tahap selanjutnya, sebagai rangkaian dari pelanggaran terstruktur dan sistematis, Pilpres dikondisikan harus berlangsung satu putaran saja. Untuk itu, lembaga survei diberdayakan untuk membentuk opini elektabilitas Prabowo-Gibran mencapai lebih dari 50 persen.

Padahal, sebelum Gibran menjadi Cawapres Prabowo, elektabilitas Ganjar Pranowo sejak Juli hingga September 2023 selalu unggul dari Prabowo dengan elektabilitas hanya sekitar 30-an persen.

Tetapi, setelah Gibran menjadi Cawapres, elektabilitas Prabowo-Gibran didongkrak terus oleh para lembaga survei, hingga tembus 40 persen pada survei November – Desember 2023.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240107061330-4-503309/simak-11-hasil-survei-pilpres-2024-terbaru-anies-vs-prabowo-vs-ganjar/amp

Adapun menurut survei Litbang Kompas periode 29 November – 4 Desember 2023, elektabilitas Prabowo-Gibran masih di bawah 40 persen: hanya 39,3 persen saja.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/11/05433671/survei-litbang-kompas-elektabilitas-prabowo-gibran-393-persen-anies-muhaimin

Elektabilitas Prabowo-Gibran kemudian mulai diforsir (dipaksa) mencapai 50 persen lebih sejak akhir Januari, atau hanya dua atau tiga minggu menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Rangkaian peristiwa di atas merupakan langkah dasar dan perencanaan awal pelanggaran terstruktur dan sistematis. Pertama, memaksa Gibran memenuhi kualifikasi menjadi cawapres: dengan melanggar UU dan Konstitusi. Kedua, memuluskan pencalonan cawapres Gibran: dengan melanggar UU Pemilu dan Peraturan KPU. Ketiga, dukungan Presiden Joko Widodo untuk memenangi Pilpres satu putaran, dengan memanipulasi survei dan mendongkrak elektabilitas.

Untuk mewujudkan rencana terstruktur dan sistematis Pilpres satu putaran maka diperlukan alat atau media pelanggaran (baca: kecurangan). Setidaknya ada dua media kecurangan yang harus dijalankan oleh Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, dibantu aparat penguasa.

Hal ini akan dibahas di tulisan berikutnya: bersambung ke bagian 2.

—- 000 —-

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *