Komisi Informasi Meminta KPU Menyerahkan Dokumen Kerja Sama Alibaba Ke Ruang Sidang Atau Memeriksa di Tempat

Meminta KPU Menyerahkan Dokumen Kerja Sama Alibaba
KPU dan alibaba
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idAnggota Majelis Komisioner Informasi Pusat, Rospita Visi Paulyn, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DPR RI menyerahkan dokumen kerja sama dengan raksasa China Alibaba dalam pembelian server cloud computing dikenal juga dengan cloud dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hal tersebut disampaikan Rospita pada Rabu (13/3/2024) saat sidang sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan KPU sebagai pihak termohon di Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Permintaan tersebut datang dari KPU karena tidak akan merilis dokumen kerja sama tersebut karena terlalu banyak memuat informasi sehingga berbahaya untuk diungkapkan kepada publik.

Padahal di satu sisi, berdasarkan aturan Komisi Informasi dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perjanjian dengan pihak ketiga bersifat terbuka.

Bukan sebatas pengumuman, tapi seluruh dokumen perjanjian tersebut masuk klasifikasi informasi terbuka.

“Saya mau tahu itu, minta dokumennya dihadirkan, kalau tidak bisa dihadirkan, kami akan melakukan pemeriksaan di tempat,” kata Rospita di persidangan.

Senada, Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin mengatakan bahwa persidangan sengketa informasi yang berkenaan dengan pemilu hanya punya waktu singkat untuk dirampungkan.

Jika dokumen kerjasama tersebut bisa dihadirkan KPU, jalannya persidangan di KIP akan digelar tertutup.

“Kalau tidak bisa dibawa majelis yang akan melakukan pemeriksaan setempat. Sidang pemilu harus cepat, besok atau luas mediasi, hari Senin kalau bisa dihadirkan kita sidang tertutup,” ungkap Syawaludin.

Sebelumnya, KPU membenarkan menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.

Kerja sama ini terkait komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

Hal ini menjadi fakta persidangan dalam sidang penyelesaian sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan KPU selaku termohon, di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba Cloud?” tanya Anggota Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha.

Luqman pun membenarkan dan menyebut kerja sama tersebut diperuntukan bagi komputasi penyimpanan awan atau Cloud Sirekap.

“Benar majelis,” jawab Luqman.

Informasi ini merupakan bagian dari hal yang disengketakan oleh Yakin kepada KPU.

Di mana dalam permohonan register 002 pemohon meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat keamanan siber, termasuk rincian layanan Alibaba Cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.

Berkenaan dengan itu, Majelis Komisioner KIP meminta KPU untuk menunjukkan bagian dokumen kontrak KPU dan Alibaba yang dikecualikan untuk diketahui publik. Hal ini diminta disampaikan pada sidang berikutnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (18/3/2024), untuk uji konsekuensi ulang terhadap permohonan register 002 tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *