Soal Pengeras Suara Masjid, MUI: Suaranya Harus Diatur Agar Nyaman Untuk Didengarkan

Pengeras Suara Masjid
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSurat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tidak boleh menjadi kontroversi.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, tujuan edaran ini agar suara yang berasal dari tempat ibadah menjadi lebih enak didengar.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Anwar mengatakan, mensyiarkan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan masyarakat dan umat Islam untuk hal tersebut adalah pengeras suara yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat diarahkan ke dalam dan ke luar masjid.

“Yang dikehendaki oleh surat edaran tersebut bagaimana supaya volumenya diatur tidak hanya keluar tapi juga ke dalam sehingga tidak memekakkan telinga. Oleh karena itu desibel atau volumenya harus diatur yang kira-kira enak didengar,” kata Anwar saat dikonfirmasi, Jumat(15/3/2024).

Bahkan menurut Anwar, pengurus masjid tidak hanya sekedar mengatur desibel loudspeaker, tapi juga mengatur masalah siapa yang akan adzan, menjadi imam dan yang membaca shalawat.

“Jangan sembarang orang, tapi harus orang yang memang (suaranya) indah, bagus, baik, benar bacaan dan tajwidnya. Sehingga sejuk dan enak untuk didengar,” ujar Anwar.

Anwar ingin suara azan, imam dan membaca shalawat tidak hanya dinikmati oleh jemaah di dalam masjid, tapi juga yang ada di luar, termasuk masyarakat yang tidak beragama Islam, karena ada nilai seninya.

“Kita tahu yang namanya seni itu bersifat universal. Dalam bahasa apapun suara itu, kalau suara yang kita dengar itu indah dan merdu maka siapapun akan senang mendengarnya,” katanya.

Sumber: tribun

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *