Drama DPR Minta Tetap Di Jakarta, Tak Ikut Langkah Pemerintah Ke IKN

DPR Minta Tetap Di Jakarta
DPR Minta Tetap Di Jakarta
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



DIM 572 yang sudah disepakati pemerintah sendiri berbunyi: Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga Negara, lembaga dan organisasi lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.

Suhajar lalu merujuk pada ketentuan baru dalam DIM 572 yang sudah disepakati dengan mengatakan bahwa kata dapat telah masuk di dalamnya. “Sebenarnya dalam rumusan yang telah dibuat pemerintah, oleh beberapa menteri sudah merumuskan yang kemarin itu menurut kami sudah tertampung,” tegas Suhajar.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Karena tak juga memperoleh persetujuan, Baleg DPR meminta Suhajar berkonsultasi dulu ke tingkat menterinya. Dengan demikian, ia menskors rapat. “Sambil kita konsultasi, khususnya pemerintah, dan kira nanti bisa lobby-lobby rapat kami skors sampai pukul 16.00 WIB,” tutur Awiek.

“Maka sebelum ini clear kita pending dulu, kita skors dulu sebelum masuk timus, kita masuk lagi, tapi sayangkan pending hanya mutusin ini,” ungkapnya.

Usulan Ditolak, DPR Tetap Pindah ke IKN

Rapat kembali dibuka sekitar pukul 19.30 WIB. Pembahasan mengenai ibu kota legislasi lanjut dibahas namun disepakati bahwa DPR tetap pindah ke IKN.

“Jadi usulan itu tidak tertuang akhirnya dalam RUU DKJ,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi,

Secara terpisah, Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus menambahkan, tidak masuknya usulan DKJ sebagai ibu kota khusus legislasi lantaran kekhususan yang ditetapkan dalam RUU DKJ ada pada pembentukan Jakarta sebagai kota global khusus ekonomi.

“Jadi DKJ bukan ibu kota legislasi, kekhususannya dalam bidang kota global, ekonomi, perdagangan, industri, jasa, dan lainnya,” tutur Guspardi.

Sumber: cnbc

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *