Hajinews.co.id – Kabarnya, PT Taspen sudah memastikan kesiapannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan atau PNS.
Pensiunan di seluruh Indonesia bisa menerima THR ini mulai 22 Maret 2024.
Perlu diketahui penerimanya, pembagian THR tahun ini diatur melalui Keputusan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024.
Komponen THR bagi pensiunan tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, khususnya Pasal 8.
Komponen-komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makanan dan penghasilan tambahan.
Terdapat pensiunan yang menerima Tunjangan Hari Raya sebanyak dua kali dari Taspen.
Hal ini terjadi jika seseorang terdaftar sebagai pensiunan PNS sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau sebagai penerima tunjangan.
Jika memenuhi kriteria tersebut, pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya sebanyak dua kali yakni THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima pensiun dan/ atau penerima tunjangan.
PT Taspen (Persero) memiliki komitmen untuk mengoptimalkan tingkat imbal hasil dari seluruh instrumen investasinya.
Meskipun baru-baru ini menjadi sorotan karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utamanya, Taspen terus menjalankan operasionalnya dengan baik, termasuk pembayaran uang pensiun ASN.
Yoka Krisma Wijaya, Sekretaris Korporasi PT Taspen, menegaskan bahwa operasional dan pembayaran pensiunan akan tetap dilakukan seperti biasa tanpa adanya kendala apapun.