Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024: Alat Curang Bantuan Sosial – Bagian 3

Alat Curang Bantuan Sosial
Bantuan Sosial
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Kemudian, bahwa sudah ada bukti kerugian negara, yaitu penyimpangan APBN senilai Rp50,14 triliun, maka unsur tindak pidana korupsi seperti diatur di dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi.

Pasal 3 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda ….

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Penyimpangan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial APBN 2024 atas arahan Joko Widodo, yang telah merugikan keuangan negara, patut diduga bertujuan menguntungkan Gibran.

Karena, sebelumnya, 3 November 2023, KPU mengumumkan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lengkap, dan sah (menurut version KPU).

Sehubungan dengan ini, Presiden Joko Widodo patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Presiden dan pengguna anggaran APBN, mengubah APBN secara sepihak tanpa persetujuan DPR, memberi Bantuan Sosial secara mendadak yang sebelumnya tidak ada di dalam UU APBN 2024.

Oleh Karena itu, Presiden Joko Widodo juga diduga kuat melanggar UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Anti-KKN).

Pasal 1 angka 5 UU Anti-KKN menyatakan: Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 5 angka 4 UU Anti-KKN berbunyi: Penyelenggara Negara wajib tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kalau melakukan KKN, maka Penyelenggara Negara dapat dikenakan sanksi pidana, seperti bunyi Pasal 20 ayat (2).

Sulit dibantah, perpanjangan Bantuan Sosial dan penyimpangan APBN 2024 atas arahan Presiden Joko Widodo bertujuan menguntungkan kepentingan keluarganya, khususnya kepentingan Gibran. Artinya, Presiden Joko Widodo terindikasi kuat telah melakukan perbuatan KKN, sehingga melanggar UU No 28 Tahun 1999. Hal ini terbukti dari survei, mayoritas penerima Bantuan Sosial memilih pasangan Prabowo-Gibran. Konsekuensinya, Presiden Joko Widodo dapat dipidana.

Terakhir, akhir Januari 2024, Menko Airlangga mengumumkan, Presiden Joko Widodo secara mendadak juga memutuskan memberi Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp200.000 per orang, untuk periode Januari-Maret 2024 (3 bulan), dibayarkan sekaligus Rp600.000 di bulan Februari 2024. Totalnya mencapai Rp11,2 triliun, untuk 18,8 juta penerima BLT. Hal ini juga termasuk penyimpangan APBN 2024.

Oleh karena itu, DPR wajib menggunakan hak dan kewajiban konstitusinya, hak angket, untuk menyelidiki penyimpangan APBN 2024, termasuk siapa saja penerima Bantuan Sosial Beras dan Bantuan Sosial Tunai.

Kepada DPR, dengarkan hati nurani, selamatkan demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia, selamatkan Indonesia dari tangan tirani. Selamat menyelidiki!

— 000 —

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *