Hati-Hati! Membawa Air Zamzam di Dalam Koper Bisa Didenda Rp 25 Juta

Membawa Air Zamzam di Dalam Koper
Membawa Air Zamzam di Dalam Koper
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idJemaah haji akan didenda 6.000 riyal atau sekitar Rp 25 juta jika membawa air Zamzam di dalam kopernya. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid mengatakan kepada peserta Bimtek Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024).

“‘Membawa air zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal,” ujar Subhan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengaku pihaknya masih negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi mengenai aturan tersebut.

“Masih negosiasi, proses haji ini adalah kerjasama antar negara , ya mudah-mudahkan bisa menghilangkan denda itu,” ujarnya di tempat yang sama.

Meski begitu, kata dia, pada prinsipnya pemerintah Indonesia akan mencoba mentaati aturan itu dan akan disosialisasikan kepada jemaah haji.

“(Sambil negosiasi) kami akan sosialisasikan ke jemaah,” kata Hilman.

Berdasarkan pengalaman, kata dia, jemaah haji selalu ingin membawa sebanyak-banyaknya air zamzam. Sehingga ia akan terus berusaha negosiasi.

“Mudah-mudahan saya bisa menghilangkan denda itu,” harapnya.

Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai multiview di bandara yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang di bagasi penumpang, termasuk air Zamzam.

Sementara itu jemaah haji Indonesia pada tahun lalu mendapatkan air zamzam 10 liter yang diperolehnya saat di debarkasi Tanah Air. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 5 liter.

Sumber: detik

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *