Hajinews.co.id — Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai bahwa pemungutan suara ulang Pilpres 2024 masih memungkinkan digelar.
Hal itu disampaikan Todung untuk membantah dalil pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait yang menilai apabila Prabowo-Gibran tidak dilantik Oktober 2024, maka akan menganggu agenda ketatanegaraan.
Menurut Todung, Pilpres 2024 memungkinkan untuk diulang. Sebab, apabila mengacu pada jadwal putaran kedua pilpres, masih ada batas waktu hingga pelantikan pada Oktober 2024 mendatang.
“Lah waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu,” kata Todung usai menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
“Kalau dibikin dua putaran atau pun putar suara ulang, kita tetap bisa akan melantik pada bulan Oktober,” lanjutnya.
Todung menilai bahwa dalil yang disampaikan paslon 02 hanya untuk mengada-ada.”Banyak alasan lain yang bisa saya kemukakan tapi kita ingin buka dulu,” imbuhnya.