Mengejutkan! Sidang MK, Eks Ketua Bawaslu Heran KPU Terima Pendaftaran Gibran

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menilai KPU tidak taat dengan proses penyelenggaraan pemilu terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan oleh Bambang Eka yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4). Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dalam permohonan sengketa pilpres 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

MK mengubah UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres melalui putusan 90 pada 16 Oktober 2024. Kala itu, KPU belum mengubah Peraturan Nomor 19/2023 yang mengatur batas minimal capres-cawapres ialah 40 tahun.

Pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19-25 Oktober 2023. Termasuk di antaranya pasangan Prabowo-Gibran.

Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan pada 25-29 Oktober 2023. “Masih menggunakan PKPU 19/2023,” ujar Bambang.

Perubahan baru dilakukan KPU pada 3 November 2023. Diterbitkan PKPU Nomor 23/2023 yang sudah menyesuaikan dengan putusan MK.

“Yang jadi persoalan, mengapa menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19/2023,” papar Bambang.

Menurut dia, KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai putusan MK terlebih dulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon.

“Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum,” kata Bambang.

sumber

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *