Suara Suhartoyo Penentu Pilpres

Suara Suhartoyo Penentu Pilpres
Suhartoyo
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Gaudensius Suhardi

Hajinews.co.id – PERANAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sangat strategis dalam pengambilan putusan sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan pada 22 April 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Disebut strategis karena sejatinya kondisi MK sedang tidak normal-normal saja atau berada dalam keadaan luar biasa. Satu hakim konstitusi, Anwar Usman, tidak diperkenankan menangani sengketa pemilu. Dengan demikian, sengketa Pilpres 2024 ditangani delapan hakim konstitusi dan suara Suhartoyo menjadi penentu ketika putusan diambil secara voting.

Selain Suhartoyo, tujuh hakim lainnya yang menangani sengketa pilpres ialah Saldi Isra (Wakil Ketua MK), Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Ridwan Mansyur menjadi hakim konstitusi pada 9 Desember 2023 dan Arsul Sani menjabat hakim MK pada 18 Januari 2024. Keduanya tidak ikut memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden-calon wakil presiden. Putusan Nomor 90 Tahun 2023 itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Putusan itu pula yang mengantarkan Majelis Kehormatan MK sampai pada kesimpulan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar Usman, pada 7 November 2023, diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK. Paman Gibran itu juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024.

Hakim MK berjumlah genap dalam memutuskan perkara hanya dalam keadaan luar biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan MK memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno MK dengan sembilan hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan tujuh hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK.

Peran strategis Ketua MK dalam memutuskan sengketa pilpres diatur dalam tata beracara seperti tercantum dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, terakhir diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan itu menyebutkan sengketa pilpres diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilaksanakan secara tertutup. Rapat itu dihadiri sembilan hakim atau paling kurang tujuh hakim.

Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pengambilan putusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para hakim. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan putusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Komposisi suara terbanyak kali ini ialah 5 berbanding 3 karena hakim berjumlah delapan orang. Bagaimana jika komposisi hakim belah bambu alias 4 berbanding 4?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *