Yusril Permalukan Natsir

Yusril Permalukan Natsir
Yusril Muda dan Mohammad natsir
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Fauzul Adhim – Mahasiswa Hukum Universitas Islam Makassar

“Law is not, as it is sometimes said, a rule. It is a set of rules having the kind of unity we understand by a system. It is impossible to grasp the nature of law if we limit our attention to the single isolated rule.”

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hajinews.co.id Kutipan tersebut ada di dalam buku General Theory and State (1949) karya Hans Kelsen. Ia adalah ahli hukum dan filsut asal Austria yang terkenal karena The Pure Theory of Law.

Bagi Kelsen, hukum bukanlah sebuah aturan, melainkan seperangkat aturan yang memiliki kesatuan yang kita pahami sebagai suatu sistem. Kita, menurutnya, tidak mungkin memahami hakikat hukum jika kita membatasi perhatian kita pada satu aturan saja.

Dari sudut pandang itulah semestinya kita melihat duduk perkara yang disidangkan di Mahakamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Umum Presiden dan  Wakil  Presiden tahun 2024 agar tak timbul perdebatan konyol perihal di mana, kapan, dan sejauh mana etika dan hukum saling terkait.

Sayangnya perdebatan konyol perihal itulah yang terjadi dalam persidangan di MK beberapa Minggu lalu. Padahal semua orang yang belajar hukum tahu betul bahwa “ius est ars boni et aequi”.

Frasa latin itu berarti hukum adalah seni kebaikan dan keadilan. Bangsa Romawi, melalui Celsus, mendefinisikan hukum sebagai seni kebaikan dan keadilan, tanpa membedakan antara hukum dan moralitas.

Kita sudah usai menyaksikan perdebatan konyol terkait dua hal yang sebenarnya relasinya tak perlu diperdebatkan di ruang pengadilan MK. Sekarang para hakim MK sedang bermusyawarah terkait perkara itu. Mari kita tunggu hasilnya. Putusannya akan dibacakan  pada Senin, 22 April 2024.

Para Pemohon optimis permohonannya akan diterima. Pasalnya, banyak Guru Besar, budayawan, dan masyarakat sipil mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi.

Para sahabat pengadian meminta para hakim MK berani mengambil keputusan yang adil demi menyelamatkan demokrasi dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden karena kemenangannya dinilai penuh dengan praktik yang tak patut.

Apabila Mahkamah Konstitusi Mengambil keputusan seperti itu, maka MK akan mendorong percepatan terbentuknya sistem, struktur, dan budaya politik yang baru. Sehingga menjadi dasar pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Namun saya meyakini para hakim tak terlampau berani dan akan menolak permohonan itu. Harus diakui keputusan MK tak berdiri di ruang hampa. Sangat mungkin dipengaruhi oleh kepentingan-kepitingan politik pemegang kekuasaan dominan yang keinginnanya turut dibela oleh pengacara kondang, yaitu Yusril Ihza Mahendra.

Tampilnya Yusril sebagai Pembela Hukum Prabowo-Gibran dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 menuai banyak kritikan. Kritikan itu muncul karena sikap  politik Yusril yang inkonsisten.

Dalam salah satu forum diskusi Yusril sempat mengkritisi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat hukum serius. “Andaikata saya Gibran, saya tidak akan mencalonkan diri,” katanya.

Hal itulah yang membuat banyak orang menilai Yusril tidak ada bedahnya dengan kebanyakan para politisi Indonesia yang tidak punya prinsip luhur sebagai penuntun dalam berpolitik.

Tanpa malu ia mengambil sikap yang berlawanan dengan pikiran dan hati nuraninya sendiri. Yusril sepertinya lupa siapa dirinya di mata publik. Ia tak sadar bahwa dirinya adalah seorang guru besar yang banyak sekali mahasiswa hukum mengidolakannya.

Sebagai guru besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra juga sangat dikenal luas sebagai pemikir politik Islam yang memiliki titik kesemaan secara pemikiran dengan Mohammad Natsir, dan bahkan Yusril kerap dijuluki sebagai Natsir Muda.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *