Apapun Putusan Hakim MK, Jokowi Harus Dimakzulkan

Putusan Hakim MK
Putusan Hakim MK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jika Hakim MK mendiskualifikasi Prabowo Gibran, maka Jokowi-Prabowo Gibran akan melawan. Perlawanan ini dilakukan dengan segala upaya baik dana, sarana maupun aparat untuk mendegradasi pasangan-pasangan yang bertarung. Atau Jokowi akan memihak kepada salah satu pasangan. Ini berarti ia dengan segala kecerdikan dan kelicikannya akan menyukseskan kandidat yang didukung.

Untuk ketiga kemungkinan di atas, Jokowi tetap sebagai “trouble maker”. Oleh karenanya demi kebaikan dan keadilan serta kedamaian maka sumber masalah itu harus dieliminasi. Demokrasi hanya dapat dipulihkan tanpa kehadiran Jokowi. Selama Jokowi ada, apapun Putusan MK akan goyah dan tidak menyelesaikan problema dari bangsa dan negara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tri-missi bangsa saat ini adalah makzulkan, tangkap, dan adili Jokowi. Dasar pemakzulan sudah sangat banyak. Ketentuan Pasal 7A UUD 1945 sudah terpenuhi. Tangkap, karena untuk kasus Nepotisme atau politik dinasti Jokowi telah melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dengan ancaman hukuman 12 tahun Jokowi dapat ditangkap dan ditahan. Kualifikasinya adalah Tindak Pidana berat.

Proses peradilan harus dilakukan untuk Kepala Negara yang diduga kuat melakukan pengkhianatan negara, korupsi dan nepotisme.
Peradilan atas Jokowi menjadi yang pertama dan harapannya, terakhir.

Siapapun Presiden harus berhati-hati dan senantiasa menunaikan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya.
Jangan seperti Jokowi, Presiden terburuk dan terbusuk dalam sejarah bangsa Indonesia.

Jakarta, 22 April 2024

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *