Kubu Prabowo-Gibran Terus Memperbesar Koalisi

Prabowo-Gibran Terus Memperbesar Koalisi
TKN Prabowo-Gibran
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Meski hingga saat ini belum ada parpol yang secara resmi menyatakan kesediaan untuk bergabung, ia meyakini, situasi tersebut akan berubah setelah dibacakannya putusan MK. Apalagi, komunikasi dengan para elite parpol yang ada di parlemen disebut terus berlangsung secara intensif dan produktif.

”Mudah-mudahan menghasilkan peta koalisi baru yang bisa memberi optimisme demi masa depan pemerintahan Prabowo-Gibran yang lebih efektif,” ujar Muzani.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Senada, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan, putusan MK bakal mendorong perubahan signifikan pada peta koalisi parpol. Dari sejumlah komunikasi yang telah dilakukan dengan parpol-parpol di luar KIM, terdapat indikasi kuat beberapa di antaranya akan segera bergabung.

Kendati demikian, parpol-parpol tersebut dinilai masih menunggu momentum politik terakhir, yakni penetapan capres dan cawapres terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan diselenggarakan pada Rabu (24/4/2024) mendatang. Menurut dia, umumnya parpol tidak ingin terlihat terburu-buru dan atau mendahului waktu.

”(Setelah putusan MK dan penetapan capres cawapres terpilih oleh KPU), akan ada partai pengusung 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) yang akan bergabung dengan KIM. Pasti itu,” kata Nusron.

Hormati putusan MK

Putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tuntas dibacakan pada Senin sore. Kedua kubu menggugat hasil Pilpres 2024 karena diduga telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, selama tahapan pilpres. Namun, majelis hakim MK menolak seluruh gugatan kedua pihak.

Muzani mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK atas gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mafud. Gugatan terhadap hasil pilpres merupakan mekanisme yang dimungkinkan oleh konstitusi bagi para peserta pilpres yang tidak puas dengan hasil proses tersebut. Langkah hukum tersebut merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh dengan sifat putusan yang final dan mengikat.

”Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut. Akan tetapi, ketika keputusan MK sudah dibacakan sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu dihormati dan dijunjung tinggi,” ujar Muzani.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *