Kasus Gibran Diperkirakan Akan Terulang Kembali Jika Kaesang Maju Pada Pilgub DKI Jakarta

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSetelah kasus Gibran Rakabuming Raka selesai dengan kemenangan Koalisi Indonesia Maju, kini para pengamat politik khawatir kasus Gibran akan terulang kembali pada Pilpres 2024 di Pilgub DKI Jakarta.

Kemungkinan itu bisa saja terjadi karena putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, disebut-sebut akan maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Presiden Jokowi kini menyasar beberapa daerah. Salah satunya DKI Jakarta untuk putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

Sekadar informasi, menurut pemberitaan, Presiden Jokowi kini lega melihat putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi wakil Presiden RI bersama dengan Prabowo Subianto.

Namun rasa tenang tersebut belum berakhir karena Kaesang Pangarep masih belum memegang kekuasaan pasca lengsernya ayahnya, Presiden Jokowi.

Atas kondisi itulah belakangan ini muncul isu bahwa Kaesang Pangarep bakal maju dalam Pilgub DKI Jakarta yang sebentar lagi akan segera dilaksanakan.

Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini mengatakan, sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan soal usia kepala daerah adalah open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.

Hal tersebut, kata Titi, berkaca dengan aturan usia paslon di pilpres, di mana terdapat Putusan MK yang mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan usia calon adalah open legal policy.

“Kalaupun ada syarat alternatif selain usia, maka hal itu harus diputuskan oleh pembentuk UU melalui perubahan UU. Dengan demikian, tidak perlu akrobat kontroversial lagi ke MK,” kata Titi

Titi mengatakan, PSI bisa saja mengkomunikasikan dengan partai koalisinya di bawah kepemimlinan Jokowi untuk melakukan perubahan UU.

Namun, jika hal itu benar-benar dilakukan, maka Titi menilai periode kepemimpinan Jokowi akan meninggalkan warisan yang sangat buruk dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.

“Urusan pemilu semua dibawa sebagai urusan keluarga. Kemunduran yang sangat luar biasa,” tutur akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, Kaesang mustahil ikut Pilkada Jakarta karena tidak memenuhi batas minimal usia calon gubernur (cagub).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar