Akrobatik RUU Bebek Lumpuh

RUU Bebek Lumpuh
DPR membahas 43 RUU


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Gaudensius Suhardi – Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

Hajinews.co.id – ADA fenomena menarik yang terus berulang setiap lima tahun. Fenomena yang dimaksud ialah aktivitas legislasi DPR justru mencapai titik puncaknya setelah hasil pemilu ditetapkan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kurun waktu antara penetapan hasil pemilu (20 Maret 2024) dan pelantikan anggota DPR baru (1 Oktober 2024) disebut sebagai sesi bebek lumpuh. Pada masa itulah, tiba-tiba saja DPR memiliki energi berlimpah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU). DPR tiba-tiba terlihat doyan membahas RUU.

Ada 43 RUU yang dibahas DPR bersama pemerintah dalam empat bulan ke depan. Padahal, DPR hanya mengesahkan 18 undang-undang pada 2023. Begitu juga pada 2022, hanya 32 RUU yang rampung dan disetujui menjadi UU. Regulasi yang dihasilkan tidak sebanyak kontroversi yang mereka ciptakan.

DPR periode 1999-2024 memberikan prioritas tinggi pada kewenangan legislasi. Buktinya, berdasarkan Program Legislasi Nasional (Legislasi) 2020-2024 yang ditetapkan pada 17 Desember 2019, terdapat 248 RUU yang menjadi target. Hingga 16 Agustus 2023, DPR mampu menuntaskan 64 RUU (25%).

Mampukah DPR menuntaskan 43 RUU yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat pertama? Jika menelaah kebiasaan pada sesi bebek lumpuh selama ini, DPR tidak menemui kesulitan untuk menuntaskan berapa pun banyak RUU yang hendak disahkan.

Saking semangatnya, RUU yang tidak masuk 34 RUU yang diprioritaskan, juga tidak masuk daftar Prolegnas 2020-2024, tiba-tiba saja dibahas Badan Legislasi DPR pada Selasa (14/5). RUU yang dimaksud ialah revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Boleh-boleh saja DPR memperlihatkan produktivitas berlebihan menjelang akhir masa jabatan. Akan tetapi, ada persoalan yang menyertainya, yaitu masalah legitimasi dan substansi setiap RUU yang dibahas DPR bersama pemerintah.

Masih adakah legitimasi DPR pada sesi bebek lumpuh untuk membahas RUU? Fitra Arsil (2019) menyebutkan para anggota parlemen dan kepala eksekutif yang masih duduk di jabatannya pada saat sudah terpilih para anggota baru sebenarnya memiliki legitimasi yang rendah karena terbukti para pemilih tidak memberikan kepercayaan lagi.

Memang, berdasarkan laporan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), jumlah calon anggota DPR petahana yang terpilih kembali lebih banyak ketimbang calon pendatang baru. Total 56,4% calon anggota DPR petahana terpilih kembali, sedangkan pendatang baru berjumlah 43,6%. Anggota DPR yang tidak terpilih kembali mengandung makna rakyat tidak memercayai mereka lagi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *