Kementerian Agama Terbitkan Informasi Pembayaran Dam, Beserta Besaran Biayanya

Informasi Pembayaran Dam


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idDirektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nomor 04 Tahun 2024 telah menerbitkan petunjuk teknis pembayaran DAM/Hadyu. Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya melindungi jamaah haji dan memastikan pengelolaan pemotongan dam dilakukan sesuai hukum syariah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” sambung Anna.

Sumber: kemenag

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *