Wamenlu Ungkap 80 WNI Yang Ditahan Dengan Visa Non Haji, Janjikan Perlindungan

80 WNI Yang Ditahan Dengan Visa Non Haji
80 WNI Yang Ditahan Dengan Visa Non Haji


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idWakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Nugraha Mansury mengatakan, pihaknya tengah memantau warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan ke Indonesia karena diduga menyalahgunakan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji. Pahala mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, ada 80 WNI yang ditangkap terkait kasus ini.

Hal itu disampaikan Pahala saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Rizki Auliya Natakusumah, Partai Demokrat, pertama kali menanyakan apakah Kementerian Luar Negeri memfasilitasi WNI yang dipulangkan dari Arab Saudi karena menunaikan haji ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Banyak berita masyarakat kita atau WNI dipulangkan dari Saudi Arabia berkaitan dengan permasalahan visa Pak. Dan yang namanya mungkin ada kesalahan dari masyarakat kita yang luput atau yang kurang aware terkait dengan proses visa dan sebagainya, kami berharap Kemenlu juga turut memberikan fasilitas (memfasilitasi),” ujar Rizki dalam rapat.

Pahala mengatakan pada prinsipnya Kemenlu memonitor terkait permasalahan itu. Dia ingin para jemaah yang ditindak bisa dipastikan kembali ke Tanah Air dengan baik.

“Memastikan bahwa para warga negara Indonesia yang berada di negara lain termasuk juga yang tadi yang sedang menjalani ibadah, tapi ternyata harus dipulangkan karena visa hajinya bukan merupakan visa haji yang resmi tentunya kita pastikan mereka bisa kembali ke Tanah Air dengan baik,” ucap Pahala.

Pahala menjelaskan sampai hari ini ada 80 WNI yang ditangkap oleh aparat Arab Saudi diduga melakukan ibadah haji ilegal. Kemenlu akan mengawal sanksi yang diberikan Arab Saudi ke pihak terkait adil dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Baik terima kasih Pak Rizki, mungkin dari informasi yang ada memang pada saat ini aparat di Arab Saudi telah melakukan penangkapan terhadap 80 WNI yang diduga melakukan ibadah haji ilegal dengan menggunakan visa ziarah Pak,” tutur Pahala.

“Nah, yang kita lakukan di sini adalah mengupayakan perlindungan kepada warga negara Indonesia dengan memastikan bahwa proses hukumnya memang berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Kemenlu akan memastikan hak kekonsuleran WNI tersebut dapat dipenuhi. Pihaknya tak akan membiarkan WNI tersebut menjalani proses hukum seorang diri.

“Jadi tidak akan membiarkan mereka untuk sendiri dalam hal melalui proses hukum yang berlaku tersebut,” imbuhnya.

Sumber; detik

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *