Perihal Izin Tambang, Nasaruddin Umar: Ormas Keagamaan Jangan Bergantung Pada Sumbangan Orang

Ormas Keagamaan Jangan Bergantung Pada Sumbangan Orang
Nasaruddin Umar


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idImam Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar angkat bicara soal izin pengelolaan pertambangan bagi ormas keagamaan.

Menurutnya, terlepas punya izin pertambangan atau tidak, ormas keagamaan tidak boleh bergantung pada apa yang diberikan pihak lain.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengalokasikan wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi keagamaan masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Bagi saya bagus-bagus saja. Tapi ada (Izin) tambang atau tidak ormas keagamaan harus jalan, jangan bergantung pada pemberian orang,” kata Nasaruddin, Selasa (11/6/2024).

Meski begitu ia menekankan kalau ada yang mendukung hal tersebut sesuai dengan visi ormas keagaman. Ia tak mempermasalahkan hal tersebut.

“Kalau motifnya baik untuk perkembangan umat dan masyarakat tidak ada masalah. Tetapi kalau ada kepentingan-kepentingan lain yang dapat mereduksi orisinalitas agama itu mungkin ada masalah,” jelasnya.

“Jadi sepanjang tidak ada pembatasan, reduksi, rasa berat, ruang kritis agama itu tetap tidak dihalangi, silakan saja. Yang penting jangan sampai nanti ada pembatasan-pembatasan dengan adanya pemberian itu,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.

Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru Pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang.

“Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti,” ujar Gus Yahya, Kamis (6/6/2024).

Gus Yahya mengakui bahwa pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi. Menurut Gus Yahya, saat ini kondisi umat di tataran Bawah membutuhkan intervensi pembiayaan.

Sehingga pendapatan dari pengelolaan tambang bisa membantu pembiayaan organisasi.

Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak ingin tergesa-gesa terkait kebijakan baru pemerintah soal izin tambang bagi ormas keagamaan.

Ketua PP Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim, mengatakan pihaknya akan menggodok lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruknya.

Kiai Saad menegaskan, sampai sejauh ini belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kalau secara khusus surat masuk mungkin belum. Tapi dalam konteks yang lebih umum saya baca itukan mengenai ormas-ormas, sehingga kemudian Muhammadiyah bagian dari ormas itu, tapi akan kita godog terlebih dahulu secara lebih baik dan lain sebagainya,” kata Saad.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar