Kaesang Bisa Mencalonkan Diri di Pilgub 2024 Ketika Berusia 30 Tahun Pada 1 Januari 2025

Kaesang Bisa Mencalonkan Diri di Pilgub 2024
Kaesang Pangarep
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idKetua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep berpeluang menjadi calon gubernur pada Pilgub 2024.

Kaesang bisa mengikuti Pilgub 2024 karena pernyataan Ketua KPU Hasim Asiari yang menjelaskan jadwal pelantikan dan usia minimal pemimpin kepala daerah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hasyim mengatakan, kepala daerah yang akan dipilih pada Pilkada 2024 akan dilantik pada 1 Januari 2025. Syarat utamanya, calon gubernur atau calon wakil gubernur terpilih harus berusia minimal 30 tahun.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6).

Berdasarkan pernyataan Hasyim itu Kaesang telah memenuhi syarat untuk menjadi cagub atau cawagub pada Pilkada 2024.

Hal itu karena Kaesang ulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Ia akan berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 atau ketika waktu pelantikan kepala daerah terpilih.

Penjelasan Hasyim itu adalah kesimpulan dari tiga kerangka hukum yang menjadi dasar bagi KPU menyelenggarakan proses Pilkada 2024.

Pertama, amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia cagub dan cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kedua, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam UU Pilkada AMJ kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada 2024.

Terakhir, kerangka hukum tentang pelantikan serentak yang diatur dalam UU Pilkada.

Berdasarkan ketiga kerangka hukum itu juga KPU menjelaskan empat analisis. Pertama, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Kemudian akhir masa jabatan kepala daerah hasil pilkada terakhir jatuh pada 31 Desember 2024.

“Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Hasyim.

Meski begitu, terkait jadwal dan tata cara pelantikan serentak, akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Kemudian, KPU menarik kesimpulan terkait syarat usia calon kepala daerah baik calon bupati, wali kota maupun gubernur yakni usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025.

Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus sudah genap berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.

Sumber: cnnindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *