Hikmah Malam: Hukum Memelihara Anjing Bagi Seorang Muslim, Boleh atau Tidak?

Hukum Memelihara Anjing
Hukum Memelihara Anjing
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idAnjing merupakan hewan yang dapat menjamin keamanan rumah. Namun memelihara anjing menimbulkan pertanyaan bagi seorang muslim, terutama mengingat bahwa air liur anjing tersebut termasuk najis

Salah satu bukti najisnya air liur anjing adalah hadis yang memerintahkan kebersihan saat kena jilatan anjing. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

Artinya: “Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.” (HR Muslim)

Pendapat 4 Mazhab soal Najis Anjing

Para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai bagian tubuh anjing yang najis. Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, berikut selengkapnya.

Mazhab Asy’Syafi’iyah

Para ulama dari mazhab Asy’Syafi’iyah setuju bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing hukumnya najis berat.

Seperti pendapat Al-Imam An-Nawawi dari mazhab Asy-Syafi’iyah, dalam kitabnya, Raudhatu ath-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftiyyin, juga menetapkan kenajisan anjing.

وَأَمَّا الْحَيَوَانَاتُ، فَطَاهِرَةُ، إِلَّا الْكَلْبَ, وَالْخِنْزِيرَ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا

Artinya: “Adapun hewan semuanya suci kecuali anjing, babi, dan yang lahir dari salah satunya.”

Hukum ini juga berlaku bagi hewan lain yang kawin dengan anjing, sehingga untuk menyucikan perlu dibasuh tujuh kali.

Mazhab Al-Hanafiyah

Para ulama yang menganut mazhab ini berpendapat tubuh anjing bukanlah najis, najis dari anjing hanya bersumber dari air liur, mulut, dan kotorannya.

Al-Kasani salah satu ulama berpaham mazhab Hanafi berpendapat:

وَمَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسِ الْعَيْنِ فَقَدْ جَعَلَهُ مِثْلَ سَائِرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذْكُرُ. الْحَيَوَانَاتِ سِوَى الخِنْزِيرِ

Artinya: “Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ‘ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami.”

Mazhab Malikiyah

Mazhab Malikiyah berpendapat yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, tidak termasuk dengan badannya.

An-Namiri dari mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, sebagai berikut.

ومذهب مالك في الكلب أنه طاهر

Artinya: “Dan pendapat mazhab Maliki tentang anjing adalah itu suci.”

Ibnu Juzai Al-Kalbi dalam kitab Al-Qawanin al-Fiqhiyah juga menulis hal yang sejalan bahwa semua hewan yang masih hidup, termasuk anjing, hukumnya suci.

وَأَما الْحَيَوَانِ فَإِن كَانَ حَيَا فَهُوَ طَاهِرٍ مُطلقًا

Artinya: “Sedangkan semua hewan yang hidup maka hukumnya suci secara mutlak.”

Mazhab Al-Hanabilah

Para ulama dalam mazhab Al-Hanabilah umumnya memiliki pandangan yang sama dengan ulama mazhab Asy-Syafi’iyah, yaitu bahwa tubuh anjing yang masih hidup dianggap najis.

Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah dalam salah satu kitabnya, Al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad, menyatakan bahwa hewan dibagi menjadi tiga jenis: hewan yang suci, hewan yang najis, dan hewan yang status kenajisannya diperselisihkan oleh para ulama. Ketika membahas hewan yang najis, ia memulai dengan menyebut anjing.

القسم الثاني : نجس وهو : الكلب والخنزير وما تولد منهما فسؤره نجس وجميع

أجزائه

Artinya: “Jenis kedua adalah hewan najis, yaitu anjing, babi dan yang lahir dari hasil perkawinannya. Semua bagian tubuhnya najis.”

Diperbolehkan Memelihara Anjing Asalkan…

Mengutip buku Fikih Muslimah Praktis Cerai Lewat SMS, Bolehkah? Hingga Itikaf Bagi Muslimah karya Hafidz Muftisany terdapat sebuah hadits yang membolehkan muslim memelihara anjing dengan alasannya.

“Barang siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim dan Abu Dawud)

Dijelaskan, hadits di atas menunjukkan bolehnya memelihara anjing, tetapi hanya untuk keperluan tertentu seperti bercocok tanam, berburu, dan menjaga hewan ternak.

Selanjutnya, berdasarkan tiga keperluan tersebut, para ulama menarik satu ‘illah (sebab hukum), bila terdapat suatu manfaat tertentu yang diperbolehkan menurut hadits, maka anjing boleh digunakan.

Cara Berinteraksi dengan Anjing

Abu Yasid dalam buku Fiqh Today 1: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Kontroversial Volume 3 menjelaskan bergaul dengan anjing layaknya dengan hewan lainnya, manusia dianjurkan untuk berinteraksi dengan baik.

Jangan menelantarkannya, seperti pendapat Dr. Asy-Syirbashi bahwa Allah SWT kelak akan menghisab perilaku manusia terhadap hewan-hewan yang berinteraksi dengannya semasa hidup. Untuk itu hewan apa pun sekalipun najis harus diperlakukan dengan baik.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *