Hajinews — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, proses restrukturisasi kredit di perbankan semakin melandai. Restrukturisasi kredit diberikan demi membantu dunia usaha menghadapi dampak COVID-19.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp987,48 triliun 8 Februari 2021 lalu. Jumlah itu terbagi dari 7,94 juta debitur.
“Trennya saat ini sudah mulai melandai. Restrukurisasi naik pada April lalu, sejak Oktober mulai melandai,” kata Bambang dalam konferensi pers virtual, sebagaimana dilansir Viva.co.id, Jumat (26/2/2021).(dbs)