Hajinews.id – Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Diberikan istilah “mudik lokal”, kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.
“Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dilansir Kompas.com pada 05 May 2021.
Berikut delapan kawasan yang diperbolehkan untuk mudik lokal pada tanggal 6-17 Mei 2021, yang dilansir dari cnbc
Wilayah 1
- Medan.
- Binjai.
- Deli Serdang.
- Karo.
Wilayah 2
- Jakarta.
- Bogor.
- Depok.
- Tangerang.
- Bekasi.
Wilayah 3
- Kota Bandung.
- Kabubaten Bandung.
- Kota Cimahi.
- Kabupaten Bandung Barat.
Wilayah 4
- Semarang
- Kendal.
- Demak.
- Ungaran.
- Purwodadi.
Wilayah 5
- Kota Yogyakarta.
- Sleman.
- Bantul.
- Kulon Progo.
- Gunungkidul.
Wilayah 6
- Kota Solo.
- Sukoharjo.
- Boyolali.
- Klaten.
- Wonogiri.
- Karangayar.
- Sragen.
Wilayah 7
- Gresik.
- Bangkalan.
- Mojokerto.
- Surabaya.
- Sidoharjo.
- Lamongan.
Wilayah 8
- Makassar.
- Sungguminasa.
- Takalar.
- Maros.
Itulah delapan kawasan yang diperbolehkan untuk mdik lokal pada tanggal 6-17 Mei 2021. Larangan mudik diberlakukan secara maksimal selain delapan wilayah yang sudah ditentukan di atas.
Bagi mereka yang tetap melakukan mudik tanpa memiliki surat perjalanan dan berpergian di luar delapan wilayah tersebut saat larangan mudik lebaran 2021 berlaku, akan disuruh untuk putar balik hingga dikenakan tilang.