Jakarta, Hajinews — Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan, dinilai salah kaprah. Karena, kenaikan PPN yang direncanakan Menkeu Sri Mulyani itu bukan meningkatkan pendapatan negara, justru memberatkan masyarakat.
“Dasar Menkeu terbalik, yang perlu diuber itu pajak pendapatan korporasi dan capital gain tax, bukan PPN,” kritik ekonom senior Rizal Ramli, dilansir Kronologi, Ahad (9/5/2021).
Jika mengacu pada UU PPN, tarif PPN saat ini sebesar 10 persen dan bisa dinaikkan maksimal 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Rizal menganggap, rencana Menkeu Sri Mulyani itu akan membuat ekonomi masyarakat semakin hancur.
Menurut dia, upaya meningkatkan pendapatan negara, seharusnya Kemenkeu tidak memilih cara menaikkan PPN.
“Itu mah (menaikkan PPN) bakal bikin ekonomi semakin nyungsep,” tegasnya.
Belum lama ini, rencana Menkeu Sri Mulyani ini juga mendapat penolakan dari para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Rencana menaikkan tarif PPN dinilai bertolak belakang dengan upaya mendorong daya beli masyarakat. Sebab kenaikkan PPN tak akan memulihkan ekonomi, melainkan akan melemahkan daya beli masyarakat.(dbs)