Jakarta, Hajinews.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihaknya menolak memeriksa ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan grafitikasi penyewaan helikopter dengan alasan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Dugaan pidana itu kan sekali lagi kami semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidaknya pidana terhadap laporan yang disampaikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Rusdi mengatakan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan sehingga pihaknya menolak memeriksa Firli Bahuri. Ia menyebut Bareskrim Polri telah melimpahkan laporan ICW kepada Dewan Pengawas KPK.
“Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu sudah pernah diproses internal. Seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Basrekrim Polri terkait dugaan gratifikasi tarif sewa helikopter. ICW mengatakan bahwa pernyataan Firli yang menyebut biaya sewa helikopter senilai Rp 7 juta per jam tidak sesuai fakta. Berdasarkan penelusuran ICW, harga sewa helikopter perjamnya yakni Rp 35,8 juta.