Hajinews.id — Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyatakan, pemerintah memberlakukan kebijakan perjalanan baru bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.
Kebijakan itu yakni mewajibkan WNA menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR bebas Covid-19 dan akan berlaku efektif mulai Selasa, 6 Juli 2021.
“Seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19,” kata Jodi Mahardi dalam konferensi pers, dilansir cnbc, Minggu (4/7/2021).
Jodi menambahkan, aturan dan petunjuk pelaksanaan ketentuan tersebut akan segera diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Covid-19. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, nantinya aparat penegak hukum dan petugas bandara akan melakukan penjagaan yang lebih ketat di titik kedatangan internasional maupun perbatasan.
“Menkumham, Menhub dan Satgas Penanganan covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan yang lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” ujarnya.
Selain itu, WNA yang masuk wilayah Indonesia juga akan diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali tes PCR, yakni pada hari kedatangan dan hari ketujuh karantina.
“Jika hasil negatif, maka dapat menyelesaikan masa karantina di hari ke-8. Bagi yang belum divaksin akan divaksin,” ungkapnya.(dbs)