Meluaskan rezeki hamba-Nya yang menikah adalah salah satu bentuk kebaikan-Nya.
Bahkan, Allah juga memberikan kecukupan bagi hamba-Nya yang bercerai dari pernikahan.
وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا
wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min sa’atih, wa kānallāhu wāsi’an ḥakīmā
Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana.(Q.S. An-Nisa’ : 130) [jmbr]