Hajinews.id — Polda Metro Jaya menetapkan politisi senior Partai Golkar, Azis Samual alias AS sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
“Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3).
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menangkap 3 tersangka sebelumnya dan menerima penyerahan diri 2 tersangka lainnya.
Dari sini, penyidik melakukan pengembangan dan memanggil Azis untuk diperiksa.
Azis pun mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) kemarin untuk menjalani pemeriksaan hingga penetapan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan kepada lima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS, saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda,” kata Zulpan.
Penetapan tersangka, lantaran Azis menjadi pihak yang memerintahkan salah satu pengeroyok untuk menghabisi Haris.
Kini Azis dijerat pasal 55 ayat 1 Jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(dbs)