Jakarta, Hajinews.id — Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (22/3) terkait kasus dugaan korupsi impor baja. Kemendag buka suara soal kejadian ini.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Berikut sederet fakta kantor Kemendag digeledah jaksa:
1. Sita Uang Rp 63 Juta
Lokasi pertama yang digeledah penyidik adalah kantor Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penyidik menyita beberapa bukti terkait kasus tersebut dari kantor Kemendag.
“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa 1 unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” ujarnya.
Penyidik juga menggeledah Direktorat Impor Kemendag. Dari lokasi tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap barang Bukti Elektronik berupa PC (Personal Computer), laptop, dan HP (handphone), dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang puluhan juta.
“(Dilakukan penyitaan terhadap) Uang sejumlah Rp 63.350.000,” imbuh Ketut.
2. Kemendag Buka Suara
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto menegaskan pihaknya akan terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Kami optimis proses penyidikan tidak mengganggu kinerja Kemendag yang tengah menghadapi berbagai tantangan, baik dalam dan luar negeri,” ucap Suhanto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/3/2022).
3. Kemendag Kooperatif
Suhanto menyebut, Kemendag kooperatif dengan memberikan berbagai informasi terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami berharap proses penyidikan akan segera selesai dan menemukan titik terang. Selanjutnya Kemendag akan melakukan evaluasi internal untuk memperketat pengawasan agar transparansi yang telah berjalan semakin mendukung kegiatan ekonomi Indonesia,” jelas Suhanto.(dbs)