Jakarta, Hajinews – Hilwa Humaira dan Siti Maysaroh mengaku jadi korban penipuan investasi Yusuf Mansur, mereka mengaku tidak mendapatkan hak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Hilwa Humaira dan Siti Maysaroh menceritakan bahwa Yusuf Mansur menjanjikan investasi dengan pembagian hasil sebesar 10% untuk para investor.
Beberapa investor mengaku belum mendapatkan hak atas investasi yang dijanjikan oleh Yusuf Mansur ketika menyampaikan tausiah di Hongkong.
Hilwa Humaira mengaku pernah di telpon Yusuf Mansur langsung, dirinya ditransfer uang langsung oleh Yusuf Mansur, namun hanya sebesar 6 juta rupiah, yaitu jumlah uang yang dikeluarkan Hilwa untuk investasi.
Hilwa kecewa lantaran dirinya hanya mendapatkan uang pokok, sedangkan keuntungan yang dijanjikan Yusuf Mansur sama sekali tidak ia dapatkan.
“Berati kalau cuma 6 juta kan kaya kita meminjamkan uang, bukan investasi bagi hasil, saya kurang puasnya di situ,” jelas Hilwa.
“Dia bilangnya untungnya 10%, saya kurang puas, YM bilangnya kehabisan batrai,” lanjut Hilwa.
“Tahun 2014 sampai tahun 2022, padahal 9 tahun, mana bagi hasilnya?” tanyanya.
“Kok semudah itu ya?! Padahal waktu ditanya mana kuetansinya,” ujar Hilwa.
“Bukan tidak mensyukuri, tapi akad pertama kan bagi hasil, yang lainnya (teman-teman) ada yang dikembalikan, ada yang tidak,” kata Hilwa.
Pernyataan itu disampaikannya melalui channel youtube Thayyibah Channel, sebagaimana dilansir Terkini.id, pada Kamis, 19 Mei 2022.
Kemudian, kuasa hukum para TKW, Asfa Davy Bya menjelaskan bahwa kasus nya terbagi menjadi dua. Pertama ialah mereka yang sudah dikembalikan uang pokoknya tapi belum mendapatkan hasil yang dijanjikan.
Kedua, yaitu mereka yang belum sama sekali mendapatkan uangnya kembali dan belum mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan.
“Yang dua orang hari ini, yang kita gugat itu adalah orang yang sudah mendapatkan kembali uang pokoknya, namun belum mendapatkan uang bagi hasil sebagaimana tausiah yang disampaikan Jam’an (Yusuf Mansur) di Hongkong,” ujar Asfa Davy Bya menjelaskan.
“Yang kedua itu belum sama sekali mendapatkan uang pokok dan bagi hasil yang dijanjikan, itu ada tiga orang,” kata kuasa hukum TKW.(dbs)