Jakarta, Hajinews.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta layak diselenggarakan. Penegasan BPK tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo.
“Berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut, maka penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan,” tulis BPK dikutip MNC Portal, Senin (20/6/2022).
BPK mengatakan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan tindak lanjut dari tiga rekomendasi BPK perihal penyelenggaraan Formula E dalam LHP 2019 lalu.
Di mana rekomendasi pertama yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta diminta menyusun desain keterlibatan para pihak dan mengembangkan opsi memperoleh biaya mandiri.
Kedua, Dispora dan PT Jakpro diminta lebih insentif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
Ketiga, Dispora berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19.
“Terhadap rekomendasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindak lanjut dan dinyatakan telah sesuai oleh BPK RI,” tulis BPK
Selain itu, BPK menilai bahwa Pemprov DKI sudah melakukan studi kelayakan kembali terhadap penyelenggaraan balap mobil listrik itu. Dari hasil studi kelayakan terbaru, kelanjutan penyelenggaraan Formula E disebutkan bisa mandiri dengan skema business to business.
“Selain itu hasil studi kelayakan juga menunjukkan bahwa terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional,” tulis BPK.