Hajinews.id — Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh salah satu oknum jaksa Kejati Jawa Tengah berinisial PA. Mendengar hal itu, Kejagung pun turun tangan mengusut kasus ini.
“Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/ klarifikasi terhadap pelapor,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Ahad (27/11/2022).
Meski begitu, jelas Ketut, pihaknya tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah. Jika terbukti, Kejagung akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum jaksa yang dimaksud.
“Saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, kejadian ini bermula saat Agus dipanggil Kejati Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.
Agus dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng pada Juli 2022. Saat itu, Agus berujar, koordinator Pidsus Kejati Jateng berinisial PA meminta bertemu empat mata.
“Saat itu kondisinya penasihat hukum tidak boleh ke ruang pemeriksaan. Disampaikan dia (PA) bahwa saya masih bersalah dan kemudian akan dinyatakan 55 atau turut serta dalam tindak pidana korupsi karena ada satu tersangka sudah menjalani hukuman,” ujar Agus.
Agus mengaku saat itu dimintai uang untuk ‘mengurus’ kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan dalam perkara itu ada dua SPDP.
“Saya sempat bertanya ‘ada petunjuk?’ Katanya ‘atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak’. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp 5 M. Kalau dua berarti Rp 10 M,” kata Agus.
Sumber: Detikcom