Hajinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kebijakan perpanjangan kredit dan pembiayaan.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan, kebijakan tersebut dilakukan karena regulator melihat masih adanya ketidakpastian ekonomi global. Alasan utamanya adalah normalisasi kebijakan ekonomi global bank sentral AS dan The Federal Reserve.
Darmansyah mengatakan pemulihan ekonomi nasional harus terus berjalan seiring dengan terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
OJK sebelumnya memiliki kebijakan restrukturisasi atau pinjaman kredit keuangan yang berakhir pada Maret 2023. Perpanjangan akan dilakukan untuk segmen, sektor, industri atau area tertentu yang membutuhkan masa tenggang restrukturisasi kredit 1 tahun atau pembiayaan tambahan hingga 31 Maret 2024.
Dimulai dari segmen UMKM yang mencakup semua sektor, industri makanan dan minuman menjadi rumah bagi beberapa industri yang menawarkan peluang kerja yang besar, yaitu tekstil dan produk tekstil, serta alas kaki.
“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” ujar dia dalam siaran pers, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, kebijakan restrukturisasi kredit yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi COVID-19 masih berlaku hingga Maret 2023.
Karena itu, lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dapat menggunakan kebijakan dimaksud hingga Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.
“OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Darmansyah menambahkan, OJK juga tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.