Hajinews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, turut memberikan komentar mengenai ancaman hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Diketahui saat ini eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tengah menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD menilai bahwa putusan pada sidang Ferdy Sambo jangan dilakukan secara terburu-buru, walaupun sebagian masyarakat menganggap kenapa hakim tidak langsung memutuskan untuk menghukum mati Ferdy Sambo.
“Kenapa sih sudah jelas kayak gitu, kok enggak langsung dihukum mati saja sekarang itu. Hukum tidak begitu, tunggu dulu akan ada proses-proses, mulai dari pembuktian, dengarkan saksi, sesudah itu nanti penuntutan, sesudah itu pembelaan, baru diputus,” ucap Mahfud saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Menkopolhukam di Gedung Kemenkopolhukam, Kamis (15/12/2022).