Hajinews.co.id – PP Nomor 18 Tahun 2019 mengatur tentang penetapan gaji pokok pensiunan PNS beserta janda/dudanya.
Gaji pensiunan PNS akan ditransfer oleh PT Taspen selaku penyelenggara Asuransi sosial, termasuk dana pensiun PNS dan tabungan hari tua.
PNS tersenyum saat gaji para pensiunan akan segera ditransfer melalui PT Taspen awal bulan.
Sebelumnya, saat pembacaan RUU APBN 2024, pemerintah sempat mempertimbangkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12%.
Lantas setelah naik 12%, berapa gaji bulanan pensiunan PNS? Kami akan memberikan perkiraan kenaikan gaji sebesar 12% bagi pensiunan PNS yang akan ditransfer setiap bulannya oleh Taspen.
Namun para pensiunan PNS tidak boleh bergembira begitu saja, karena kenaikan gaji bagi pensiunan PNS sebesar 12% akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Di sisi lain, informasi yang kami sampaikan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% masih sebatas perkiraan.
Pemerintah belum memberikan informasi berapa nominal kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024.
Bulan Oktober akan segera tiba, itu artinya gaji pensiunan PNS akan ditransfer oleh PT Taspen pada awal bulan.
Nominal besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima masih seperti biasanya. Berikut ini adalah perkiraan kenaikan gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen.
Perkiraan Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen
Gaji Pensiunan 2024.
Gaji pensiunan golongan Ia : Rp1.668.500.
Gaji pensiunan golongan IIa : Rp2.409.800
Gaji pensiunan golongan IIIa : Rp3.026.100
Gaji pensiunan golongan IVa : Rp3.571.500
Gaji pensiunan golongan Ib : Rp1.776.400
Gaji pensiunan golongan IIb : Rp2.511.700
Gaji pensiunan golongan IIIb : Rp3.154.100
Gaji pensiunan golongan IVb : Rp3.722.600
Gaji pensiunan golongan Ic : Rp1.841.100
Gaji pensiunan golongan IIc : Rp2.618.000
Gaji pensiunan golongan IIIc : Rp3.297.500
Gaji pensiunan golongan IVc : Rp3.880.100
Gaji pensiunan golongan Id : Rp1.919.100
Gaji pensiunan golongan IId : Rp2.728.700
Gaji pensiunan golongan IIId : Rp3.426.600
Gaji pensiunan golongan IVd : Rp4.044.200
Gaji pensiunan golongan IVe : Rp4.215.300
Demikian informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS per bulan setelah naik sebesar 12 persen, dan akan ditransfer Taspen tahun depan.
Sumber: ayobandung