Hajinews.co.id – Gerakan memboikot produk-produk pro-Israel dan sekutunya terus berlanjut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah menyatakan pembelian dan konsumsi produk tersebut haram.
Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami arti dari boikot. Hal ini menarik perhatian pembuat konten Risyad Bay, pemilik akun TikTok @risyad_bay.
“Boikot bukan berarti semua produk yang pro zionis di rumah kamu itu langsung jadi haram hukumnya. Bukan,” ungkapnya dikutip fajar.co.id pada Rabu (15/11/2023).
Di media sosial tak sedikit masyarakat melakukan gerakan boikot dengan cara yang keliru. Produk yang dianggap pro Israel yang ada di rumah dibuang-buang percuma.
“Saya baru saja menemukan video itu isi barang-barang semua dikeluarin. Dibuang. Astagafirullah. Bedak, kemudian odol dikeluarin semua. Yang rugi siapa? Kamu,” ujarnya.
“Heran banget ada satu video yang dikeluarin semua isinya. Dicrotin semua. Pokoknya. Boikot ya boikot, tapi boikot yang bener,” sambungnya.
Ia menjelaskan, tujuan boikot untuk memutus pendapatan perusahaan terkait. Artinya, jangan beli produknya. Bukannya justru sudah dibeli lalu dibuang. Tindakan ini keliru besar.
“Kan uangnya udah dibeli. Uangnya udah ke mereka. Barangnya sudah kamu dapat, yang dimaksud boikot itu jangan beli. Tahan dulu belinya. Bukan kemudian barang yang kamu beli itu jadi haram. Tidak begitu. Bukan begitu. Konsep boikot tidak begitu,” jelasnya.
Menurutnya, semangat untuk boikot memang baik. Tapi mestinya dilakukan dengan cara yang benar.
“Saya senang kamu semangat dalam gerakan ini, tapi emang boleh sengawur itu? Nggak gitu juga. Kalau udah ada di rumah kamu, pake, konsumsi, gak jadi haram produk itu. Tapi selanjutnya jangan beli produk itu,” terangnya.
Sumber: fajar