JAKARTA, Hajinews.id,- Kementerian Agama (Kemenag) akan memberi prioritas bagi Jamaah Haji tahun 2020 untuk berangkat tahun depan jika penyelenggaraan ibadah haji tahun ini batal karena pandemi virus corona (Covid-19). Kepastian soal penyelenggaraan Haji 2020 diperkirakan baru akan diputuskan oleh Kerajaan Arab Saudi besok.
Diberitakan CNN Indonesia (10/5), pemerintah dan DPR juga bersepakat membolehkan calon Jamaah Haji untuk menarik sebagian dana yang telah mereka setorkan. Keputusan ini diambil menyusul dampak ekonomi yang terjadi akibat pandemi virus corona.
Meski begitu, uang yang boleh ditarik hanya biaya pelunasan. Artinya, biaya setoran awal haji sebesar Rp 25 juta dari total tidak boleh diambil, kecuali calon jamaah membatalkan keberangkatan haji.
Untuk menarik biaya haji, jamaah perlu mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing. Jika disetujui, maka jamaah bisa menerima biaya pelunasan yang telah disetorkan via rekening.
Untuk jamaah haji khusus, permohonan pengembalian dana diajukan lewat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Lalu PIHK membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jamaah yang menjadi tujuan transfer.
“Bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Tahun depan, jika BPIH-nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika BPIH tahun depan lebih besar, jamaah hanya bayar selisihnya,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, dalam keterangan resminya, Jumat (17/4).
Indonesia tahun ini mendapat kuota haji sebesar 221 ribu orang. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. (fur/cnn)