Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengungkapkan sebagian insentif penanganan virus corona (COVID-19) bagi tenaga kesehatan (nakes) di DKI Jakarta cair pekan depan.
Edi menyebutkan insentif tenaga kesehatan itu bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang direncanakan diterima oleh DKI sebesar Rp 92,9 miliar. Namun saat ini baru Rp 56,5 miliar yang ditransfer.
“Rencananya diterima Rp 92,9 miliar. Saat ini yang baru ditransfer oleh pemerintah pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 56,2 miliar,” kata Edi di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Edi menjelaskan pihaknya sudah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.
“Setelah itu, kami menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Dinas Kesehatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dan dinas sudah mengajukannya,” terangnya.
Edi melanjutkan walaupun pada Kamis (20/8) dan Jumat (21/8) libur, pihaknya tetap masuk dan memproses dokumen administrasi tersebut. “Maka Insya Allah Senin tanggal 24 Agustus 2020 sudah dapat dicairkan, demikian agar menjadi maklum,” tuturnya.
Para petugas medis di Jakarta belum menerima insentif untuk penanganan COVID-19 sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu. Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta dan seterusnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, insentif dokter dan tenaga medis yang menangani Covid-19 harus segera dibayarkan. Menurut Taufik, Pemprov DKI Jakarta melalui badan pengelola keuangan daerah (BPKD) tidak boleh menahan insentif untuk tenaga medis dan dokter.
“BPKD harus segera mencairkan insentif tersebut. Tidak ada alasan menahan-nahan insentif dokter dan tenaga medis yang menangani Covid-19. Ingat, mereka sudah kerja. Sejak Maret-Agutus belum dicairkan,” kata Taufik di Jakarta, Selasa (18/8/2020). (rah/berbagai sumber)
1 Komentar