Jakarta, Hajinews.id – Aksi massa turun ke jalan menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja (Ciptaker) di beberapa daerah, pada Kamis (8/10/2020), berseliweran kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir media sosial (medsos). Terkait hal itu, Menkominfo Johnny G Plate menegaskan, tidak ada pemblokiran yang dilakukan pihaknya.
“Itu hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).
Kendati demikian, lanjut dia, patroli Kominfo tetap mencari konten-konten hoaks untuk segera ditindaklanjuti.
“Namun, jika ada hoaks, maka tidak boleh dibiarkan. Karena itu pasti melanggar hukum. Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi di medsos bahwa pada Kamis (8/10/2020), Tim Kominfo memblokir sejumlah media sosial, antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.
Kabar yang berseliweran, pemblokiran internet dilakukan untuk menutup akses informasi di tengah aksi demontrasi menolak UU Ciptaker. (mh)