Jakarta, hajinews.id,- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian remi telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.
Kabar itu terungkap setelah DPR RI bersidang sore ini (Selasa, 22/10/2019) bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang salah satunya berisi permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019)dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi. Salah satunya adalah permintaan Presiden kepada DPR yang meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin. (fur/detik).