Hak Keuangan Wamen 85 % dari Hak Keuangan Menkeu

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id—Sebanyak12 Wakil Menteri (Wamen) yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat siang, akan membantu tugas-tugas Menteri.

Tapi berapakah penghasilan para Wamen?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (25/10/2019), penghasilan Wamen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

“Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri,” demikian bunyi Pasal 1 ayat a.

Adapun bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

“Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri,” demikian bunyi Peraturan Menkeu RI Tahun 2012.

Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Hak Keuangan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan penghasilan, maka kepada Wakil Menteri diberikan tunjangan selisih penghasilan sebesar selisih dari Hak Keuangan yang selama ini diterima dengan Hak Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Dalam Pasal 3 disebutkan Wamen juga mendapat fasilitas:
1. Kendaraan Dinas.2. Rumah Jabatan.3. Jaminan Kesehatan.
“Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800 juta,” bunyi Pasal 4.

Rumah Jabatan bagi Wamen dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.
“Dalam hal Kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta setiap bulan,” bunyi Pasal 5.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *