Menag Larang Cadar di Instansi Pemerintah, MUI Minta Menag Jangan Bikin Gaduh

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Ada lagi rencana Menang yang mendapat respon negatif dan terkesan mengada-ada, hanya karena ingin menghilangkan kesan radikalisme.

Belum lama ini, Menag fachrul Razi menyatakan tengah mengkasi pelarangan cadar di instansi pemerintahan demi alasan keamanan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau kepada Fachrul Razi untuk tidak membuat gaduh, karena masalah agama adalah masalah yang sensitif.

“Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Dia berbicara atas nama pribadi, bukan atas nama institusi MUI. Soal pengkajian cadar atau nikab, MUI setuju. Namun pengkajian itu perlu melibatkan pihak yang kompeten dalam hal agama.

“Saya setuju-setuju saja kalau Kemenag untuk mengkaji. Tetapi di dalam mengkaji tersebut kalau menyangkut masalah agama dan keyakinan maka libatkan dan ajaklah para ulama dan ormas-ormas keagamaan untuk mengkajinya,” tutur Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini.

Dia mengingatkan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 harus menjadi dasar pemerintah dalam membuat kebijakan. UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan warga negara Indonesia untuk memeluk agama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing, hingga meyakini kepercayaannya masing-masing.

Artinya, bila seorang warga negara meyakini bahwa cadar itu bagian dari perintah agamanya, maka negara harus melindungi warga negara itu tanpa terkecuali. Soal keamanan yang menjadi kekhawatiran, pemerintah perlu menerapkan teknologi.

“Dan kalau ada masalah yang dihadapi menyangkut masalah keamanan maka pemerintah jangan karena ingin menjaga masalah keamanan lalu melanggar Pancasila dan UUD 1945. Menurut saya hal itu bisa diatasi dengan penggunaan teknologi. Pemerintah belilah teknologi untuk itu,” kata dia. (fur/detik).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *