Jaksa KPK Masih Belajar, Gagal Buktikan Kesalahan Sofyan Basir

Sofyan Basir seteah hakim memvonis bebas atas tuduhan korupsi.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Jaksa KPK terkejut majelis hakim memvonis bebas terhadap Sofyan Basir. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembantuan tindak pidana suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Kasus ini cukup menarik perhatian karena ada pihak yang menilai Jaksa masih belajar sehingga gagal menuntut terdakwa. “Beruntunglah Sofyan Basir dan pengacaranya yang mampu mematahkan argumen jaksa,” kata Suryadi, Pembina Puskompol (Pusat Studi komunikasi Kepolisian).

“Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Ronald mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya menanggapi putusan bebas itu. Langkah selanjutnya itu akan dibahas dengan tim.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami pelajari dulu putusannya,” kata Ronald.

Sebelumnya Sofyan divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.(fur/detik).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *