Jakarta, hajinews.id,- Jaksa KPK terkejut majelis hakim memvonis bebas terhadap Sofyan Basir. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembantuan tindak pidana suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Kasus ini cukup menarik perhatian karena ada pihak yang menilai Jaksa masih
belajar sehingga gagal menuntut terdakwa. “Beruntunglah Sofyan Basir dan
pengacaranya yang mampu mematahkan argumen jaksa,” kata Suryadi, Pembina
Puskompol (Pusat Studi komunikasi Kepolisian).
“Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami
menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan
langkah selanjutnya,” kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan usai
persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta
Pusat, Senin (4/11/2019).
Ronald mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya menanggapi putusan bebas
itu. Langkah selanjutnya itu akan dibahas dengan tim.
“Kami pelajari dulu putusannya,” kata Ronald.
Sebelumnya Sofyan divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar
Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes
Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan
Mensos Idrus Marham.
Pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power
Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1
antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural
Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.(fur/detik).