Tahun 2020, Calon Pengantin Harus Lulus Kursus Pranikah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Calon pengantin yang akan menikah harus lulus kursus pranikah. Ketentuan ini akan diberlakukan mulai awal tahun 2020. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah.

Namun Kementerian PMK tidak ingin KUA hanya sekadar memberikan pembinaan pranikah dalam bentuk ceramah keagamaan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy ingin KUA bersama kementerian terkait memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.

Muhadjir menyatakan, pasangan yang belum lulus pembekalan pranikah tidak boleh menikah.

“Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” ucap Muhadjir.
Sebekumnya Muhadjir menegaskan bahwa Kementerian PMK akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.

Para pasangan nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

Muhadjir mengatakan, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting. (Fur/detik).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *