Ingin Sukses Kelola Wakaf? Ikuti Jejak Keberhasilan Kelola Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)

Pengelolaan Tanah Wakaf di Indonesia. (Foto: radarcirebon.com)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id — Pendirian Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah mendorong percepatan pengelolaan wakaf yang lebih baik di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Agama telah menjadikan sertifikasi tanah wakaf sebagai prioritas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal ini untuk menghindari konflik atas tanah wakaf di masyarakat. Keuntungan lainnya, tanah wafat tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan. 

Lembaga wakaf baru yang kini bermunculan sebagian merupakan pengembangan dari lembaga ZIS yang sukses dalam menggalang dana ZIS. Belajar dari situ, mereka kemudian memperlebar aspek penggalangan dana umat melalui wakaf yang selama ini belum tersentuh. Mereka tidak sekadar menunggu masyarakat untuk mewakafkan asetnya, tetapi melakukan berbagai sosialisasi dan kampanye yang memikat. 

Harus Dikelola secara Kreatif dan Inovasi

Mengutip dari situs nu.or.id, disebutkan bahwa Lembaga-lembaga wakaf tersebut bukan hanya memunculkan inovasi baru dalam mengajak masyarakat untuk berwakaf. Akan tetapi juga kreatif dalam mengelola harta wakaf. Aset yang dikelola tidak hanya sekadar menjadi bangunan untuk ibadah, tetapi juga dimanfaatkan untuk aset produktif.

Di lokasi-lokasi strategis yang mereka kelola, tanahnya didirikan bangunan yang disewakan untuk bisnis yang menghasilkan banyak pendapatan. Tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadikan mereka dipercaya masyarakat.   

Baca juga: Ironis, Potensi Wakaf Belum Dioptimalkan Umat Islam

Situasi seperti ini tentu bagus untuk mendorong wakaf bergerak lebih maju dalam mengembangkan aset wakaf. Keberhasilan inovasi yang dilakukan oleh lembaga wakaf tertentu dapat dicontoh oleh yang lain.

Lembaga pengelola wakaf yang konvensional, lama-lama akan ditinggalkan oleh masyarakat. Para pengelolanya, mau tidak mau harus melakukan inovasi baru agar bisa bertahan atau berkembang. Pilihannya berubah atau tertinggal.

Keberhasilan Pengelolaan Zakat

Dengan demikian, pengelolaan wakaf secara keseluruhan akan berkembang.  Pola seperti ini telah terbukti dalam pengelolaan zakat. Pada zaman dahulu, zakat dikelola oleh para tokoh agama setempat atau kepanitiaan sementara saat menjelang Idul Fitri. Zakat maal, juga dipercayakan kepada tokoh agama. Umat sepenuhnya percaya mereka dalam pendistribusiannya.

Setelah itu, muncul lembaga zakat yang mengembangkan tata kelola yang lebih baik, yang tidak sekadar menerima zakat dari masyarakat, tetapi juga secara gencar mengajak masyarakat berzakat. Bahkan membuat zakat produktif, yaitu tidak sekadar membagikan dana zakat dari muzakki untuk mustahik, tapi bagaimana membuat agar para mustahik dapat menjadi muzakki di masa depan. 

Melihat besarnya potensi zakat, maka selanjutnya bermuncullah lembaga-lembaga zakat baru. Masing-masing berusaha mendapatkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, mereka berupaya bekerja dengan baik dan profesional karena kalau tidak, akan tertinggal dengan lembaga yang lain. Kompetisi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat inilah yang kemudian menghasilkan cara-cara inovatif dan program yang kreatif.   

Pola seperti ini yang akan tampaknya akan berkembang dalam pengelolaan wakaf. Lembaga-lembaga wakaf baru tumbuh di masyarakat. Masing-masing dari mereka akan berusaha menjadi yang paling inovatif, paling kreatif, atau paling profesional dalam mengelola aset wakaf. Keseluruhan pemangku kepentingan wakaf akan mendapatkan manfaat dalam proses seperti ini.

Aset wakaf sesungguhnya punya potensi yang sangat besar karena konsepnya dikembangkan dalam jangka panjang. Yang boleh dimanfaatkan hanya hasilnya saja sementara aset asalnya harus tetap dipertahankan. Akumulasi secara terus-menerus aset tetapnya dalam jangka panjang akan menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang luar biasa.

Untuk itu, tidak cukup mengandalkan para tokoh agama yang kompetensinya mengajar dalam bidang agama. Idealnya, mereka mengelola aset wakaf adalah orang yang memiliki kompetensi agama yang mumpuni sekaligus kapasitas manajerial atau kewirausahaan yang mantap.

Tetapi tak mudah menemukan dua kombinasi seperti itu. Jika tidak ada, maka biarkan para pengelola aset wakaf orang-orang yang memiliki kemampuan dalam bidang pengembangan usaha. Tokoh agama, mengawasi pengelolaan dan pendistribusian hasil wakafnya sesuai dengan ketentuan syariat. Saatnya kita mengembangkan potensi luar biasa ini. (Achmad Mukafi Niam)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *