Ironis, Potensi Wakaf Belum Dioptimalkan Umat Islam

Pengelolaan Tanah Wakaf di Indonesia. (Foto: gomuslim.co.id)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta hajinews.id — Badan Wakaf Indonesia (BWI) melaporkan terdapat sekitar 420 ribu hektar tanah wakaf yang ada di Indonesia. Luas tanah tersebut ternyata lima kali luar Singapura yang hanya 72.150 hektar. Namun, sayangnya, potensi yang sangat besar tersebut masih belum dimanfaatkan secara maksimal, khususnya oleh Umat Islam.
Pemanfaatan lahan wakaf sebagian besar masih untuk kepentingan sosial seperti masjid, madrasah, dan makam. Ironisnya, wakaf produktif yang mampu menyejahterakan umat, belum menjadi mendapatkan perhatian yang memadai.

Mengutip dari situs nu.or.id, disebutkan bahwa banyak persoalan yang menyebabkan pengelolaan aset wakaf belum maksimal. Pertama, status hukum atas tanah-tanah wakaf menguras energi lembaga wakaf, terutama yang sudah berdiri lama di bawah ormas Islam. Pada zaman dahulu, masyarakat menyatakan ikrar wakaf hanya dengan ucapan lisan saja kepada tokoh agama yang dipercayainya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pada zaman dahulu, masyarakat menyatakan ikrar wakaf hanya dengan ucapan lisan saja kepada tokoh agama yang dipercayainya. “

Faktor kedua, adanya orang-orang tidak bertanggung jawab yang kemudian mengklaim tanah tersebut menjadi miliknya akhirnya menjadi masalah. Hal-hal tersebut mengakibatkan adanya konflik yang penyelesaiannya membutuhkan waktu lama. Akhirnya, energi yang ada tercurahkan untuk mengurusi hal-hal tersebut sehingga upaya memproduktifkan aset menjadi kurang prioritas.

Visi Pengelolaan

Menurut laporan BWI pada 2017, baru 62 persen tanah yang memiliki sertifikat wakaf. Visi pengelolaan juga mempengaruhi nilai kemanfaatan dari tanah wakaf tersebut.
Pada masa lalu, pemahaman dalam pengelolaan harta wakaf hanya untuk seputar kepentingan sosial keagamaan, seperti pendirian masjid, madrasah atau untuk pemakaman. Pengelola wakaf merupakan tokoh agama yang orientasi pemikirannya juga sekadar memanfaatkan aset wakaf tersebut untuk kepentingan kegiatan keagamaan.

Seiring dengan berkembangnya wacana baru, yaitu wakaf produktif, mulai muncul sejumlah inovasi. Harta wakaf dikelola oleh lembaga tersendiri dengan tata kelola yang baik, aset wakaf bukan sekadar tanah, tetapi meliputi wakaf tunai, wakaf saham, atau yang lainnya. Kampanye mengajak orang berwakaf pun melalui berbagai saluran, dari yang konvensional di berbagai majelis sampai dengan pemanfaatan media sosial dan aplikasi. (Achmad Mukafi Niam) *

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar